![]() |
Foto: Warga Dimiya menolak Keras(19/06/2023) |
Rencana pembangunan Spot Wisata di kampung Dimiya, Dari tanjung "Pipupatu sampai dengn akota Biyoo" Paniai Distrik Yatamo mendapat penolakan warga setempat.
Sejumlah Sampul di medsos berisi penolakan rencana pembangunan kampung yg terdapat banyak keramat,seluas 1924 hektar mulai banyak terpampang di sejumlah lokasi di kawasan tersebut.
Salah seorang warga setempat, Alex Tatogo, mengatakan warga di lingkungan sekitar "Dimiya menolak keras rencana pembangunan kawasan wisata di lahan hutan konservasi.
Pembangunan kawasan wisata di lahan hutan konservasi milik warga diyakini akan berdampak pada rusaknya bentang alam, lingkungan, dan resapan air Danau.
"Jika pembangunan tetap dilakukan, kita akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menolak pembangunan itu," tegasnya.
Alex menuturkan, rencananya di kawasan hutan konservasi milik warga itu akan dibangun tranup,tanga-tanga, spot foto, tulisan Dimiya Hils, Home Stay, bort woles, pusat parkir. Diketahui proyek itu dilakukan Oleh Lembaga penelitian konsultan Pariwisata LPKP) bersama DpKp) Dinas Pariwisata Kabupaten Paniai selaku pengembang.
"Kita warga jelas menolak keras dengan rencana tersebut. Hutan konservasi, tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan wisata. Apalagi pembangunan itu, akan memakan lahan seluas 1924 hektar di dalam kawasan hutan konservasi," jelas Alex kepada amonaiwuu Senin (19/06/23)
Rencana pembangunan kawasan wisata di lahan tersebut Gunung Ugida sampai dan sekitarnya,Kampung dimiya Paniai, mendapat penolakan warga setempat.
Alex juga menambahkan, warga di kawasan mengaku heran dan bingung dengan adanya sejumlah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait rencana pembangunan kawasan wisata itu.
" Selaku Kepala suku Setempat "Sakeus Tekege"mengaku, pembangunan wisata ini sepihak sehingga Kami sebagai penghuni dan pemilik Hak ulayat kami menolak..Tegasnya
Musababnya, selama ini para warga, tokoh masyarakat hingga pemerintah desa setempat tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait pengurusan izin.
"Tetapi, mereka (DPKP Terkait, Berinisial Naftali tebai dan para pengembang selaku Jeri Aronggear" beserta timnya, mengaku telah memiliki perizinan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta tentang prinsipnya," jelasnya.
Pihak pengembang diketahui sudah melakukan permohonan izin sejak 2022 lalu, dan izin tersebut sudah keluar. Sehingga, berdasarkan izin Pemkab Paniai mereka telah mendapatkan SK dari Kementerian terkait. "Ini kan masuk kawasan hutan lindung dan berbagai keramat terlarang, lalu kenapa bisa keluar izin tersebut," ujarnya
Cek juga di YouTube : https://youtube.com/watch?v=P9BPdQgOFEY&feature=share9
Menurutnya, rencana pembangunan tersebut di antaranya wisata dan spot foto dan Rekreasi lainya.
Pewarta : Puko
Editor: Admin
Komentar
Posting Komentar